January 25, 2013

Konstitusi Negara Indonesia Sesuai Syariat Islam

Konstitusi negara Indonesia sesuai dengan Syariat Islam. Jadi bagi siapa yang menganggap perlunya negara Indonesia berasaskan Islam, berarti mereka belum memahami substansi konstitusi RI.

Demikian di antar kesimpulan ceramah Prof Dr Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, dalam "Pengajian Konstitusi" di Pondok Pesantren Asy-Syafi’iyyah Kedungwungu, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (7/12).

Di pesantren asuhan KH Afandi Abdul Muin Syafi’i itu, Mahfud MD menjabarkan konstitusi negara Indonesia adalah bagian dari amaliah pancasila, sedangkan pancasila digarap dengan peran aktif para Kiyai di dalamnya, diantaranya KH Hasyim Asy’ari dan para kiyai lainnya yang benar-benar menguasai substansi syariat Islam.  


"Indonesia memang tidak blak-blakan menerapkan asas negara Islam, tapi mengamalkan pancasila adalah bentuk dari kewajiban bernegara, dan sesuai dengan tuntunan Islam," papar Mahfud. 
Orang-orang yang menggembor-gemborkan berdirinya negara Islam atau Khilafah di Indonesia dan menganggap Pancasila tidak sesuai Syariat Islam, fenomema itu adalah akibat mentahnya mereka dalam memahami substansi konstitusi Negara RI.

Dalam kesempatan yang sama, KH Salahuddin Wahid ata Gus Solah dari Pesantren Tebuireng Jombang itu, menyinggung masalah banyak mengkaji perilaku pelanggaran konstitusi aspek moral para pejabat, diantaranya banyaknya pejabat yang nikah sirri. 
Hadir dalam acara tersebut sedikitnya tujuh ratus kiyai dan praktisi pendidikan dan akademis yang berasal dari Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, majalengka, kuningan, Tegal dan Brebes.

No comments:

Post a Comment