Jakarta, - Front Pembela Islam (FPI) harus mengajarkan anggotanya kitab-kitab
kuning yang mengandung syariat Islam ahlussunnah wal jama‘ah (aswaja).
Pelajaran kitab kuning itu wajib bagi FPI sebagai ormas yang mendakwa
berpaham aswaja.
Perihal ini dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
(PP GP Ansor) Nusron Wahid terkait kasus FPI di Kendal Jawa Tengah
(17/7) lalu, dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun Teve
One, Jakarta Pusat, Selasa (23/7) malam.
Saya, sambung Nusron, setuju dengan niat FPI dalam mengamalkan amar
makruf dan nahi mungkar. Tetapi praktik amar makruf dan nahi mungkar
harus dilakukan bil makrufdengan kebaikan. Praktik itu laisa bil munkar, bukan dengan kemungkaran.
Tidak satupun ayat Al-Quran mengatakan amar makruf dilakukan dengan
kemungkaran. Nahi mungkar juga tidak boleh dilakukan dengan kemungkaran
baru, imbuh Nusron Wahid.
Pengajian syariat Islam dilakukan dengan panduan kitab kuning. Kitab
kuning sebagai warisan para ulama yang ditradisikan. Para ulama melalui
kitab-kitab itu menjelaskan akhlak dakwah sesuai syariat Islam.
Pengajian dengan panduan kitab kuning bersifat ilmiah. Karena dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan menurut Islam. Sementara pengajian
hanya sebatas tablig di panggung atau podium, rentan bermuatan nafsu
dan propaganda yang didukung oleh Al-Quran dan hadis.
Kecuali itu, penyampaian agama tanpa panduan kitab sulit
dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan susah diverifikasi kebenarannya.
No comments:
Post a Comment