Konstitusi negara Indonesia sesuai dengan Syariat Islam. Jadi bagi
siapa yang menganggap perlunya negara Indonesia berasaskan Islam,
berarti mereka belum memahami substansi konstitusi RI.
Demikian di antar kesimpulan ceramah Prof Dr Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, dalam "Pengajian Konstitusi" di Pondok Pesantren Asy-Syafi’iyyah Kedungwungu, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (7/12).
Di pesantren asuhan KH Afandi Abdul Muin Syafi’i itu, Mahfud MD menjabarkan konstitusi negara Indonesia adalah bagian dari amaliah pancasila, sedangkan pancasila digarap dengan peran aktif para Kiyai di dalamnya, diantaranya KH Hasyim Asy’ari dan para kiyai lainnya yang benar-benar menguasai substansi syariat Islam.
Demikian di antar kesimpulan ceramah Prof Dr Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, dalam "Pengajian Konstitusi" di Pondok Pesantren Asy-Syafi’iyyah Kedungwungu, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (7/12).
Di pesantren asuhan KH Afandi Abdul Muin Syafi’i itu, Mahfud MD menjabarkan konstitusi negara Indonesia adalah bagian dari amaliah pancasila, sedangkan pancasila digarap dengan peran aktif para Kiyai di dalamnya, diantaranya KH Hasyim Asy’ari dan para kiyai lainnya yang benar-benar menguasai substansi syariat Islam.